Anda mungkin sering mendengar istilah “data sensitif” namun apakah Anda benar-benar mengenal lebih jauh tentang data sensitif di Indonesia? Data sensitif merupakan informasi pribadi yang bersifat rahasia dan sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya.
Menurut pakar keamanan data, Budi Santoso, data sensitif dapat mencakup informasi seperti nomor KTP, nomor rekening bank, informasi medis, dan informasi pribadi lainnya yang jika jatuh ke tangan yang salah dapat disalahgunakan.
Di Indonesia, perlindungan data sensitif diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masih banyak kekurangan dalam perlindungan data sensitif di Indonesia.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi Indonesia (LPDP), hanya 30% perusahaan di Indonesia yang memiliki kebijakan perlindungan data yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang kurang aware terhadap pentingnya perlindungan data sensitif.
Dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, Direktur LPDP, Andi Budimansyah, mengatakan bahwa “penting bagi setiap perusahaan untuk memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat guna melindungi data sensitif konsumen.”
Oleh karena itu, sebagai pengguna internet dan konsumen, penting bagi kita untuk lebih aware tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data sensitif kita. Kita harus lebih berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kita di dunia maya.
Dengan mengenal lebih jauh tentang data sensitif di Indonesia, kita dapat lebih memahami pentingnya perlindungan data sensitif dan berperan aktif dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi kita. Jangan biarkan data sensitif Anda jatuh ke tangan yang salah!